KelasXI SMA/MA/SMK/MAK Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/MA/ SMK/MAK KELAS XI implementasi Kurikulum 2013. Buku guru ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di karena itu buku guru ini akan memberikan panduan kegiatan pembelajaran dan penilaian secara global agar peserta didik dapat memanfaatkan buku DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATASDIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017SAMBUTANSebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum2013 dikembangkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki kemampuanhidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, danafektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara bertahap danberkesinambungan sejak tahun pelajaran 2013/2014 agar terjadi penguatan danpeningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuanpendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasiKurikulum 2013 adalah memberikan pelatihan dan pendampingan bagi guru darisekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan mengembangkan naskahpendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2016 dan2017 telah mengembangkan naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai referensi bagi Kepala Sekolah danGuru dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan pendukung implementasi Kurikulum 2013 tersebut dalam penggunaannyadapat diimprovisasi, diinovasi dan dikembangkan lebih lanjut sepanjang tidakbertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu Kepala Sekolah dan Gurudituntut kritis, kreatif, inovatif, dan adaptif untuk dalam menggunakan naskah tersebut,Semoga naskah ini dapat menginspirasi Kepala Sekolah dan Guru untuk memberikanyang terbaik bagi peningkatan mutu pendidikan di SMA melalui Kurikulum 2013. Jakarta, Juni 2017 Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, NIP. 195905121983111001KATA PENGANTARKementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun pelajaran 2013/2014 telahmenetapkan kebijakan implementasi Kurikulum 2013 secara terbatas di pada tahun pelajaran 2014/2015, Kurikulum 2013 dilaksanakan diseluruhSMA pada kelas X dan XI. Pada tahun 2014 dengan mempertimbangkan masih adanyabeberapa kendala teknis, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang PemberlakuanKurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dilakukan penataan kembali implementasiKurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut, Kurikulum 2013 diterapkansecara bertahap di satuan pendidikan mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015sampai dengan tahun pelajaran 2018/ implementasi Kurikulum 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar danMenengah memprogramkan kegiatan pelatihan dan pendampingan bagi Guru darisekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013. Mendukung kebijakan tersebut,Direktorat Pembinaan SMA sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan fasilitasipembinaan implementasi Kurikulum 2013 melalui pengembangan naskah pendukungimplementasi Kurikulum 2013 berupa modul pelatihan, pedoman, panduan, dan model-model yang telah dikembangkan pada tahun 2016 dan tahun 2017. Naskah-naskahtersebut antara lain 1 Model-Model Pembelajaran; 2 Model Pengembangan RPP; 3Model Peminatan dan Lintas Minat; 4 Panduan Supervisi Akademik; 5 PanduanPengembangan Pembelajaran Aktif; 6 Pedoman Penyelenggaraan Sistem KreditSemester SKS Di SMA; 7 Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar MandiriUKBM; 8 Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SekolahMenengah Atas; 9 Modul Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills HOTS; dan10 Panduan Sukses E-Rapor SMA Versi tersebut akan terus dikembangkan agar menjadi lebih operasional. Olehkarena itu, sekolah diharapkan memberi saran untuk penyempurnaan lebih semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan naskah-naskahini diucapkan terima kasih. Jakarta, Juni 2017 Direktur Pembinaan SMA, Drs. Purwadi Sutanto, NIP. 196104041985031003Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA DAFTAR ISIKATA PENGANTAR HalDAFTAR ISI ii iiiBAB I PENDAHULUAN 1 A Latar Belakang 1 B Tujuan 2 C Ruang Lingkup 2 D Sasaran Pengguna 2 E Landasan Hukum 3BAB II KONSEP PENILAIAN 4 A Pengertian 4 B Pendekatan Penilaian 4 C Prinsip Penilaian 6 D Penilaian dalam Kurikulum 2013 8BAB III PENILAIAN OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN A Penilaian oleh Pendidik B Penilaian oleh Satuan Pendidikan 12 13BAB IV PENILAIAN SIKAP, PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN A Penilaian Sikap B Penilaian Pengetahauan 15 C Penilaian Keterampilan 23 33BAB V PELAKSANAAN PENILAIAN DAN PENGOLAHAN PENILAIAN A Pelaksanaan Penilaian oleh Pendidik B Pelaksanaan Penilaian oleh Satuan Pendidikan 44 C Pengolahan Hasil Penilaian 51 53BAB VI PEMANFAATAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN A Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian B Remedial dan Pengayaan 60 C Kriteria Kenaikan Kelas 60 D Rapor Sistem Paket dan Sistem Kredit Semester 64 E Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan 67 67BAB VII PENUTUP 69DAFTAR PUSTAKA 70LAMPIRAN 72 Lampiran 1 Format dan Petunjuk Pengisian Rapor SMA Sistem Paket 86 Lampiran 2 Format dan Petunjuk Pengisian Rapor SMA Sistem Kredit Semester© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah iiiPanduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA BAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Panduan ini membahas penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar peserta didik meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir, ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional. Pada praktiknya pendidik dan satuan pendidikan memerlukan referensi untuk melaksanakan proses penilaian. Oleh karena itu perlu disusun panduan penilaian sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian. Melalui panduan ini diharapkan dapat memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, menyusun laporan, dan memanfaatkan hasil penilaian untuk meningkatkan mutu pendidikan di SMA.© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 1Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMAB. Tujuan Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA disusun untuk memfasilitasi 1. guru dalam merencanakan, membuat, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar; 2. guru dalam menganalisis dan menyusun laporan, termasuk memanfaatkan hasil penilaian dan mengisi rapor; 3. guru dalam menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimal KKM, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM; 4. kepala sekolah dan pengawas dalam menyusun program dan melaksanakan supervisi akademik bidang penilaian. 5. orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta Ruang Lingkup Ruang lingkup Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA meliputi konsep penilaian, penilaian sikap, penilaian pengetahuan, dan penilaian keterampilan, pengolahan hasil penilaian, pemanfaatan dan tindak lanjut hasil penilaian, serta format dan petunjuk pengisian rapor secara manual untuk sistem paket dan sistem kredit Sasaran Pengguna Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi 1. guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik rapor; 2. pihak sekolah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian sekolah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian/ujian; 3. kepala sekolah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; 4. pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; dan 5. orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 2Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMAE. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester SKS pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013. 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015- 2019. 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 3Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA BAB II KONSEP PENILAIANA. Pengertian Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pelaksanaan penilaian di SMA mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan-peraturan penilaian lain yang relevan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut. 1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran assessment of learning, melainkan juga penilaian untuk pembelajaran assessment for learning dan penilaian sebagai pembelajaran assessment as learning. 2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar KD pada Kompetensi Inti KI, yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4. 3. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal KKM. 4. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik. 5. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses Pendekatan Penilaian Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 4Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran assessment of learning, penilaian untuk pembelajaran assessment for learning, dan penilaian sebagai pembelajaran assessment as learning. Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan. Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru menggunakan informasi kondisi peserta didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan peserta didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya untuk menentukan target belajar. Perkembangan proporsi ketiga pendekatan penilaian digambarkan pada piramida berikut. Sumber Gambar Piramida pendekatan penilaianPada penilaian konvensional, assessment of learning paling dominan dibandingkan assessmentfor learning dan assesment as learning. Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkansebaliknya, yaitu lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learningdibandingkan assessment of of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaranselesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar setelah pesertadidik selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif sepertiulangan akhir semester, ujian sekolah, dan ujian nasional merupakan contoh assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakansebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran. Dengan assessment forlearning guru dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantaukemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning merupakanpenilaian proses yang dapat dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan kinerjanya dalammemfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya tugas-tugas di kelas,presentasi, dan kuis, merupakan contoh-contoh assessment for learning.© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 5Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA Assessment as learning mirip dengan assessment for learning, karena juga dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Bedanya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menilai dirinya sendiri atau memberikan penilaian terhadap temannya secara jujur. Penilaian diri self assessment dan penilaian antarteman peer assessment merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang Prinsip Penilaian Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian. Berikut prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik. 1. Sahih Agar penilaian sahih valid, yaitu mengukur apa yang ingin diukur harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih. 2. Objektif Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian rubrik sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas. Apalagi penilaian kinerja yang memiliki cakupan, autentisitas, dan kriteria penilaian sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai inter-rater reliability untuk menjamin objektivitas setiap penilai. 3. Adil Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai. 4. Terpadu Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 6Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi menyimpang dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan. 5. Terbuka Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh semua pihak. 6. Menyeluruh dan Berkesinambungan Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional. 7. Sistematis Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan perencanaan/pemetaan, mengenai apa yang akan diukur, instrumen yang akan digunakan serta kualitas instrumen sukar, sedang, mudah, dan harus bermakna meaningful learning. Dilakukan identifikasi dan analisis KD kompetensi dasar, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai. 8. Beracuan Kriteria Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 7Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA 9. Akuntabel Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Perlu dipikirkan juga konsep meaningful assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi peserta didik dan proses Penilaian dalam Kurikulum 2013 Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan Kompetensi Dasar KD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian KD, guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian dan sekolah juga harus menentukan ketuntasan belajar minimal atau kriteria ketuntasan minimal KKM untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum. KKM menggambarkan mutu satuan pendidikan, oleh karena itu KKM setiap tahun perlu dievaluasi dan diharapkan secara bertahap terjadi peningkatan KKM. 1. Kriteria Ketuntasan Minimal KKM ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan SKL dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 tiga aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake kualitas peserta didik, serta guru dan daya dukung satuan pendidikan. a. Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya. b. Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya. c. Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru misalnya hasil Uji Kompetensi Guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-nya.© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 8Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA KKM sebaiknya dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada semua tingkat kelas, artinya nilai KKM sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Nilai KKM ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah. Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada Satuan Pendidikan dapat digambarkan pada alur sebagai berikutKKM KKM KKM KKM KD MP TINGKAT SEKOLAH KELAS Gambar Alur penentuan KKM1 Menetapkan KKM setiap kompetensi dasar KD, yang menggunakan kriteria analisis dengan mempertimbangkan aspek karakteristik peserta didik intake, karakteristik mata pelajaran kompleksitas materi/kompetensi, serta guru dan kondisi satuan pendidikan daya dukung;2 Menetapkan KKM mata pelajaran yang merupakan rata-rata dari semua KKM kompetensi dasar yang terdapat dalam satu mata pelajaran;3 Menetapkan KKM pada tingkatan kelas yang merupakan rata-rata dari semua KKM mata pelajaran pada setiap tingkatan kelas; dan4 Menetapkan KKM satuan pendidikan yang merupakan rata-rata dari semua KKM pada setiap tingkatan kelas X, XI, dan XII dalam satu semester atau satu tahun kriteria dan skala penilaian penetapan KKMUntuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati olehguru mata Kriteria dan Skala Penilaian Penetapan KKMAspek yang dianalisis Tinggi Kriteria dan Skala Penilaian Rendah Kompleksitas < 65 80-100 Tinggi Sedang RendahGuru dan Daya Dukung 80-100 65-79 Intake peserta didik Tinggi Sedang < 65 80-100 65-79 Rendah Sedang 65-79 < 65© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 9Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA1 Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikutKKM per KD = Jumlah skor setiap aspek jumlah aspekMisalkan aspek daya dukung mendapat skor 90aspek kompleksitas mendapat skor 70aspek intake mendapat skor 65Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk KD tersebut KKM per KD = 90  70  65  75 3Dalam menetapkan nilai KKM per KD, pendidik/satuan pendidikan dapat jugamemberikan bobot berbeda untuk masing-masing dengan menggunakan skor pada setiap kriteria yang ditetapkan. Tabel Kriteria PenskoranAspek yang dianalisis Tinggi Kriteria penskoran Rendah Kompleksitas 1 3 SedangGuru dan Daya Dukung Tinggi 2 Rendah Intake peserta didik 3 1 Sedang Tinggi 2 Rendah 3 1 Sedang 2Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi, guru dan daya dukung tinggi, sertaintake peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah KKM per KD = 1  3  2 x100  66,7 9Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumusKKM mata pelajaran = Jumlah KKM per KD Jumlah KD3 Menentukan KKM setiap tingkatan kelas dengan rumusKKM tingkatan kelas = Jumlah KKM per MP Jumlah MP pada tingkat kelas4 Menentukan KKM satuan pendidikan dengan rumusKKM satuan pendidikan = Jumlah KKM per tingkat kelas 3© 2017, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 10Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA2. KKM dan Interval PredikatSetelah satuan pendidikan menentukan KKM selanjutnya satuan pendidikan membuatinterval predikat untuk menggambarkan kategori kualitas sekolah. Kategori kualitassekolah dalam bentuk predikat D, C, B dan A. Nilai KKM merupakan nilai minimaluntuk predikat C dan secara bertahap satuan pendidikan meningkatkan kategorinya sesuaidengan peningkatan mutu satuan pendidikan. Predikat untuk pengetahuan danketerampilan ditentukan berdasarkan interval angka pada skala 0-100 yang disusun danditetapkan oleh satuan pendidikan. Penetapan tabel interval predikat untuk KKM dibuatseperti contoh pada tabel berikut. Misalnya KKM satuan pendidikan = N besar nilai Nadalah bilangan asli < 100Tabel Penetapan Interval PredikatKKM Predikat N D CB A 21Perbedaan Silabus KTSP dan Kurikulum 2013. Endah - Aplikasi, SD, Skripsi, SMA, SMK, SMP. 14/06/2021. KTSP dan Kurikulum 2013 atau biasa disingkat K13 merupakan dua jenis kurikulum yang pernah digunakan dalam dunia pendidikan negeri ini. Kedua jenis kurikulum ini memiliki cara kerja yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penilaian No. 53 Tahun 2015. Peraturan ini mengganti Peraturan Menteri No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Kurikulum 2013. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas mengeluarkan Panduan Penilaian Untuk Sekolah Menengah Atas SMA sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 53 Tahun 2015. Dokumen PDF Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Tingkat SMA
PanduanPenilaian Kurikulum 2013 Hasil Revisi 2016 SD,SMP,SMA Written By akira. Monday, March 27, 2017 Edit. Panduan Penilaian Kurikulum 2013 ini kami bagikan sebagai pegangan setiap Guru dalam proses penilaian kurikulum 2013 hasil revisi terbaru tahun 2016. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwasanya terdapat beberapa perubahan yang harus

Saturday, December 12, 2020 Edit Semangat Pagi,,Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah memberlakukan Kurikulum 2013 yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2006. Hasil kajian pelaksanaan Kurikulum 2013 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan dan pelaporan penilaian. Pada perencanaan penilaian, pendidik kesulitan merumuskan indikator instrumen penilaian, menentukan teknik penilaian yang tepat sesuai dengan kompetensi dasar yang diajarkan, mengembangkan butir-butir instrumen penilaian dan rubrik penilaian. Pada pelaksanaan penilaian, pendidik kesulitan melakukan penilaian sikap dengan berbagai teknik penilaian dalam waktu yang terbatas. Pendidik juga mengalami kesulitan dalam mengolah dan mendeskripsikan capain hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal KKM, merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan secara teknis menerapkannya pada setiap Kompetensi Dasar KD sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan permasalahan-permasalahan di atas, perlu disusun Panduan Penilaian pada Sekolah Dasar SD. Mengingat Pengelolaan Penilaian merupakan unsur paling krusial dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Penilaian yang dilakukan sesuai dengan kaidah dan prosedur yang benar, menunjukkan konsistensi apakah pembelajaran sudah dilakukan sesuai tujuan atau kompetensi yang hendak dicapai. Dalam kaitan inilah, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan danKebudayaan, melakukan berbagai upaya agar para guru sebagai pengguna dokumen ini dapat lebih memahami cara melakukan penilaian pendidikan di yaitu Panduan penilaian yang akan saya bagikan ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspeksikap, aspek pengetahuan, maupun aspek Panduan Penilaian yang akan saya bagikan yaitu Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk Jenjang SD, SMP, SMK dan SMK. Untuk lebih lengkapnya Panduan Penilaian Kurikulum 2013 dapat diunduh di bawah klik gambar di bawah ini untuk mengunduh Panduan Penilaian Kurikulum 2013 jenjang SD. Nantinya bapak/ibu akan diarahkan ke tempat pengunduhan untuk mengunduh Panduan Penilaian Kurikulum 2013 jenjang SMP, silahakan klik gambar di bawah ini. Nantinya bapak/ibu akan diarahkan ke tempat pengunduhan untuk mengunduh Panduan Penilaian Kurikulum 2013 jenjang SMA, silahakan klik gambar di bawah ini. Nantinya bapak/ibu akan diarahkan ke tempat pengunduhan untuk mengunduh Panduan Penilaian Kurikulum 2013 jenjang SMK, silahakan klik gambar di bawah ini. Nantinya bapak/ibu akan diarahkan ke tempat pengunduhan informasi mengenai Panduan Penilaian Kurikulum 2013 mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang dapat saya bagikan. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua terutama insan pendidik. Apabila dirasa bermanfaat, bapak/ibu dapat membagikannya kepada rekan-rekan guru lainnya. Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Perbedaankurikulum 2013 dengan kurikulum merdeka - Tahun pelajaran 2022/2023 dipastikan banyak sekolah yang menggunakan kurikulum merdeka. Baik untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK sederajat di seluruh Indonesia. Pedoman implementasi kurikulum, Panduan Penilaian, dan Panduan Pembelajaran setiap jenjang. KURIKULUM MERDEKA. – Kali ini gurune akan membagikan file download tentang panduan penilaian untuk Kurikulum 2013 edisi revisi, panduan penilaian K-13 yang akan gurune bagikan terdiri dari panduan penilaian untuk jenjang SD,SMP,SMA dan SMK. Semua file gurune lampirkan pada tautan di akhir postingan ini. panduan penilaian k-13 terbaru Sebelum sobat download gurune akan terangkan sekilas tentang Kurikulum 2013 dan penilaian terlebih dahulu. Kurikulum Kurikulum, pembelajaran, dan penilaian merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum sebagai seperangkat rencana mencakup tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Pembelajaran dilakukan sebagai upaya untuk mencapai kompetensi yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, penilaian erat kaitannya dengan informasi seputar peserta didik dan pembelajarannya. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dalam melaksanakan penilaian, pendidik dan satuan pendidikan harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan. Mengelola pembelajaran dan penilaian dengan bermutu adalah tugas pendidik dan satuan pendidikan. Dengan melakukan pembelajaran dan penilaian, pendidik akan mampu menjalankan fungsi sumatif penilaian yakni mengukur dan menilai tingkat pencapaian kompetensi peserta didik serta mendeskripsikan capaian hasil pembelajaran peserta didik, dan fungsi formatif yakni mendiagnostik kesulitan belajar peserta didik dalam pembelajaran, memberi petunjuk bagi pendidik dan peserta didik dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Penilaian sebagai fungsi sumatif saat ini dikenal dengan istilah penilaian atas pembelajaran assessment of learning sedangkan penilaian sebagai fungsi formatif saat ini lebih dikenal sebagai penilaian sebagai pembelajaran assessment as learning dan penilaian untuk pembelajaran assessment for learning. Berikut ini pengertian-pengertian terkait penilaian yang ada dalam panduan ini. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pembelajaran adalah proses interaksi yang direncanakan antara peserta didik dengan peserta didik lainnya, dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/ data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah. Penilaian harian PH adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar. Penilaian tengah semester PTS adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran selama 8-9 minggu. Cakupan penilaian tengah semester meliput seluruh KD pada periode tersebut. Penilaian akhir semester PAS adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan PAS meliputi seluruh KD pada semester ganjil. Penilaian akhir tahun PAT adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan PAT meliputi seluruh KD pada semester genap. Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. 11. Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik di dalam dan di luar pembelajaran. Penilaian pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik. Penilaian keterampilan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu. Prinsip penilaian adalah asas yang mendasari penilaian dalam pembelajaran. Mekanisme penilaian adalah prosedur dan metode penilaian yang dilakukan oleh pendidik. Prosedur penilaian adalah langkah-langkah penilaian yang dilakukan oleh pendidik. Teknik penilaian adalah cara yang digunakan oleh pendidik untuk melakukan penilaian dengan menggunakan berbagai bentuk instrumen penilaian. adapun selengkapnya tentang teknik penilaian baca sendiri saja ya sob, unduh dulu panduanya pada link dibawah ini. Panduan Penilaian K-13 untuk SD – DOWNLOAD Panduan Penilaian K-13 untuk SMP – DOWNLOAD Panduan Penilaian K-13 untuk SMA – DOWNLOAD Panduan Penilaian K-13 untuk SMK – DOWNLOAD Demikian panduan penilaian jenjang SD,SMP,SMA dan SMK. Semoga bermanfaat
Panduanpembuatan predikat dan deskripsi nilai pada rapor kurikulum 2013 (sesuai panduan penilaian hasil belajar smk 2017) ketentuan predikat predikat ditentukan oleh kkm mapel. Contoh penulisan deskripsi raport kurikulum 2013 sd smp sma revisi 2018 ini merupakan informasi terbaru yang saya dapat dari teman yang baru saja mengikuti
Saturday, December 12, 2020 Edit Semangat Pagi,,Salah satu parameter utama keberhasilan implementasi Kurikulum 2013 adalah efektivitas pembelajaran dan penilaian. Pembelajaran dan penilaian adalah dua kegiatan yang terpadu, artinya bahwa pembelajaran dan penilaian tidak bisa dipisahkan. Efektifitas keberhasilan pembelajaran bermuara pada pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. Untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran tersebut diperlukan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik baik dalam pencapaian kompetensi dasar oleh Pendidik maupun pencapaian SKL oleh satuan pendidikan. Berkaitan hal tersebut, pendidik dituntut untuk mampu membuat dan mengembangkan instrumen soal yang baik untuk mengukur kemampuan hasil belajar peserta didik yang objektif dan proporsional. Secara umum penilaian dapat diartikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dalam melaksanakan penilaian di SMA, sekolah harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran assessment of learning, melainkan juga penilaian untuk pembelajaran assessment for learning dan penilaian sebagai pembelajaran assessment as learning. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar KD pada Kompetensi Inti KI, yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal KKM. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran. Ruang lingkup Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk SMA meliputi konsep penilaian, penilaian sikap, penilaian pengetahuan, dan penilaian keterampilan, pengolahan hasil penilaian, pemanfaatan dan tindak lanjut hasil penilaian, serta format dan petunjuk pengisian rapor secara manual untuk sistem paket dan sistem kredit semester. Untuk lebih jelasnya bapak/ibu dapat mengunduh langsung Pedoman Penilaian Kurikulum 2013 pada jenjang SMA informasi mengenai Panduan Penilaian Kurikulum 2013 jenjang SMA Edisi Revisi Terbaru yang dapat saya bagikan. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi insan pendidik. Jika dirasa bermanfaat, dapat dibagikan kepada rekan-rekan guru lainnya. Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan BukuPanduan Penilaian Kurikulum 2013 SMP, SMA, dan SMK Terbaru ini merupakan salah referensi yang baik dan benar sesuai harapan anda, bisa digunakan untuk Document, Download, SMA, SMK, SMP dengan demikian file tersebut bisa memenuhi dan mengakhiri pencarian di Google. Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA/MA Revisi 2017 ini merupakan file terbaru yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pembinaan SMA yang akan kami bagikan dalam postingan kali ini. Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMA pada tahun 2014 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah melaksanakan penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan mereka belum dapat merancang, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal KKM, merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan penerapannya secara teknis pada setiap Kompetensi Dasar KD sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM. Oleh karena itu maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Penilaian Pendidikan, menyusun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Atas SMA dan hasilnya pada bulan mei 2017 lalu panduan ini telah diterbitkan. Panduan Penilaian K13 SMA/MA ini disusun dan dikembangkan dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013, bahwa salah satu permasalahan utama adalah penilaian hasil belajar peserta didik antara lain Masih banyak guru yang mengalami kesulitan dalam penilaian sikap spiritual KI-1 dan sikap sosial KI-2. Masih banyak guru yang belum terbiasa menggunakan beberapa teknik penilaian, seperti portofolio dan proyek dalam melakukan penilaian keterampilan. Sekolah mengalami kesulitan dalam menentukan interval nilai predikat pengetahuan dan keterampilan yang merujuk KKM untuk batas minimal predikat C. Pemahaman dan implementasi remedial di sekolah masih banyak persepsi yang berbeda-beda. Diharapkan dengan Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA/MA Revisi 2017 ini dapat mempermudah anda dalam melaksanakan penilaian pada pembelajaran dikelas. Saran dan Kritik sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini saya juga sediakan berbagai format raport dan aplikasi raport kurikulum 2013 dan ktsp yang dapat memudahkan segala pekerjaan anda sebagai guru khususnya wali kelas atau guru kelas. Penilaiankehilangan makna sehingga sulit digunakan untuk pembinaan dan perbaikan pembelajaran. Untuk mengatasi kesulitan-kesulitan itu berikut panduan penilaian berdasarkan kurikulum 2013, semoga dapat membantu bapak/ibu dalam memberikan penilaian. PANDUAN PENILAIAN KURIKULUM 2013 SMA/MA sumber: kemdikbud1 .
  • gqib4zo3lv.pages.dev/367
  • gqib4zo3lv.pages.dev/55
  • gqib4zo3lv.pages.dev/166
  • gqib4zo3lv.pages.dev/352
  • gqib4zo3lv.pages.dev/195
  • gqib4zo3lv.pages.dev/79
  • gqib4zo3lv.pages.dev/197
  • gqib4zo3lv.pages.dev/303
  • gqib4zo3lv.pages.dev/101
  • panduan penilaian kurikulum 2013 sma